KAWAL HARTA NEGARA? BPK JAGONYA



Assalamualaikum…..


Halo teman-teman semua. Tentu sudah pada tahu kan\apa itu BPK. BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan ini sangat membantu Negara dalam mengelola keuangan serta  melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana. Jadi BPK sangat penting perannya di Negara Indonesia. Jika diibaratkan sebuah rumah, maka BPK bisa dikatakan sebagai ibu rumah tangga yang selalu mengontrol keuangan rumah tangga dengan bijak dan pastinya terkontrol dengan baik. Apa jadinya jika tanpa Ibu rumah tangga, tentu keuangan bisa menjadi kacau dan tidak terarah. Bisa saja harus berhutang lebih banyak ke tetangga. Sama halnya di Indonesia tanpa BPK sebagai pengawal keuangan. Tidak akan terbayang jadinya, keadaan ekonomi bisa merosot tajam karena tidak terungkapnya tindakan korupsi. Duh pokoknya jangan dibayangkan. Karena sangat buruk sekali dampaknya jika tidak ada BPK.

Teman-teman mungkin sudah mengetahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan ini memiliki tugas yang sangat mulia loh. Diantaranya :

1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara;
2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana;
3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.

BPK juga menemukan penyelewengan dan terungkap . Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,13 triliun. Permasalahan ketidakpatuhan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 antara lain kekurangan volume pekerjaan/barang senilai Rp416,93 miliar yang terjadi pada 453 pemda. Selain itu ditemukan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp181,30 miliar, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp127,25 miliar, serta biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp52,91 miliar. Untuk lebih detail bisa klik disini.





Tak hanya itu loh, BPK juga menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Untuk lebih detail bisa klik disini.


Permasalahan di atas terjadi karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga dapat juga terjadi karena :

  1. PPK tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan kontrak.
  2.  KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 9 (PPTK), pengawasan lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  3. Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melaksanakan tugasnya dalam memeriksa hasil pekerjaan dengan cermat dan tidak membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  4. PPK dan PPTK tidak cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), diantaranya tidak melaksanakan survey harga sebagai bahan penyusunan HPS.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar:

  1. Melakukan pembatalan kesepakatan antara rekanan dengan dinas terkait serta meminta pengembalian uang muka kepada rekanan.

2.      Kepala dinas memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran denga melakukan pemotongan  atas pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.
3.      Memerintahkan PPTK lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memerintahkan rekanan untuk memperbaiki kerusakan pekerjaan.
4.      Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada kepala dinas yang tidak optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan/ kontrak.
5.      Melakukan penagihan piutang yang menunggak kepada para debitur dan menyetorkan ke kas daerah.
6.      Menarik kembali investasi kepada BUMD sebelum melengkapi persyaratan investasi.
7.      Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset tetap secara optimal, serta mengkoordinasikan penelusuran keberadaan aset tetap dan upaya pengamanan administrasi dan hukum atas aset tetap terkait.
8.      Menetapkan status atas aset yang dikuasai oleh pihak lain dan menerbitkan surat pengosongan rumah jabatan yang dikuasai pihak lain.

Sungguh sangat beruntung sekali Indonesia memiliki BPK sebagai kawal Harta Negara. Bayangkan jika Indonesia tanpa BPK, akan kemana uang tadi? Tentu akan masuk ke kantong para oknum. Kalau terus-terusan begini bisa-bisa Indonesia hanya tinggal nama saja karena banyaknya kerugian yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Teman-teman pernah berfikir tidak, bagaimana ya BPK dalam pemeriksaan keuangan?
Dalam pemeriksaan ada beberapa tahapannya loh. Diantaranya ada proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 



Sebagai warga Indonesia yang baik, kita harus ikut turut serta membantu BPK dalam kawal Harta Negara. Bagaimana caranya?
Nah, yang harus kita lakukan adalah selalu panjatkan doa untuk para bapak atau ibu yang bekerja dalam BPK untuk selalu diberi kesehatan, selalu amanah, dan selalu semangat untuk membangun Indonesia menjadi Negara yang anti korupsi dan sejahtera selalu. Insya Allah bisa…



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Drama Beuty and the Beast versi B.Inggris

HERNIA DIAFRAGMATIKA (KELAINAN PADA PEMBENTUKAN SISTEM PERNAFASAN)

MODUL AJAR PAI BAB 3 KELAS 1 SD/MI FASE A KURIKULUM MERDEKA