KAWAL HARTA NEGARA? BPK JAGONYA
Assalamualaikum…..
Halo
teman-teman semua. Tentu sudah pada tahu kan\apa itu BPK. BPK atau Badan
Pemeriksa Keuangan ini sangat membantu Negara dalam mengelola keuangan serta melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan
indikasi tindak pidana. Jadi BPK sangat penting perannya di Negara Indonesia.
Jika diibaratkan sebuah rumah, maka BPK bisa dikatakan sebagai ibu rumah tangga
yang selalu mengontrol keuangan rumah tangga dengan bijak dan pastinya
terkontrol dengan baik. Apa jadinya jika tanpa Ibu rumah tangga, tentu keuangan
bisa menjadi kacau dan tidak terarah. Bisa saja harus berhutang lebih banyak ke
tetangga. Sama halnya di Indonesia tanpa BPK sebagai pengawal keuangan. Tidak
akan terbayang jadinya, keadaan ekonomi bisa merosot tajam karena tidak
terungkapnya tindakan korupsi. Duh pokoknya jangan dibayangkan. Karena sangat
buruk sekali dampaknya jika tidak ada BPK.
Teman-teman
mungkin sudah mengetahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan ini memiliki tugas
yang sangat mulia loh. Diantaranya :
1.
Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara;
2.
Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi
tindak pidana;
3. Memantau
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas
yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga
perwakilan dan pemerintah.
BPK
juga menemukan penyelewengan dan terungkap . Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundangundangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,13 triliun.
Permasalahan ketidakpatuhan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Tahun 2016 antara lain kekurangan volume pekerjaan/barang senilai
Rp416,93 miliar yang terjadi pada 453 pemda. Selain itu ditemukan belanja tidak
sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp181,30 miliar, kelebihan pembayaran
selain kekurangan volume senilai Rp127,25 miliar, serta biaya perjalanan dinas
ganda atau melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp52,91 miliar. Untuk lebih
detail bisa klik disini.
Tak
hanya itu loh, BPK juga menyelamatkan
keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu
berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan
koreksi cost
recovery. Untuk lebih detail bisa klik disini.
Permasalahan
di atas terjadi karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu juga dapat juga terjadi karena :
- PPK tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan kontrak.
- KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 9 (PPTK), pengawasan lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
- Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melaksanakan tugasnya dalam memeriksa hasil pekerjaan dengan cermat dan tidak membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- PPK dan PPTK tidak cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), diantaranya tidak melaksanakan survey harga sebagai bahan penyusunan HPS.
Terhadap
permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar:
- Melakukan pembatalan kesepakatan antara rekanan dengan dinas terkait serta meminta pengembalian uang muka kepada rekanan.
2. Kepala
dinas memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan
pembayaran denga melakukan pemotongan atas
pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.
3. Memerintahkan
PPTK lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memerintahkan
rekanan untuk memperbaiki kerusakan pekerjaan.
4. Memberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada
kepala dinas yang tidak optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan/ kontrak.
5. Melakukan
penagihan piutang yang menunggak kepada para debitur dan menyetorkan ke kas
daerah.
6. Menarik
kembali investasi kepada BUMD sebelum melengkapi persyaratan investasi.
7. Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset tetap secara optimal, serta mengkoordinasikan
penelusuran keberadaan aset tetap dan upaya pengamanan administrasi dan hukum
atas aset tetap terkait.
8. Menetapkan
status atas aset yang dikuasai oleh pihak lain dan menerbitkan surat
pengosongan rumah jabatan yang dikuasai pihak lain.
Sungguh
sangat beruntung sekali Indonesia memiliki BPK sebagai kawal Harta Negara.
Bayangkan jika Indonesia tanpa BPK, akan kemana uang tadi? Tentu akan masuk ke
kantong para oknum. Kalau terus-terusan begini bisa-bisa Indonesia hanya
tinggal nama saja karena banyaknya kerugian yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Teman-teman
pernah berfikir tidak, bagaimana ya BPK dalam pemeriksaan keuangan?
Dalam pemeriksaan ada beberapa tahapannya loh. Diantaranya ada proses
identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen,
obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebagai
warga Indonesia yang baik, kita harus ikut turut serta membantu BPK dalam kawal Harta Negara. Bagaimana caranya?
Nah,
yang harus kita lakukan adalah selalu panjatkan doa untuk para bapak atau ibu
yang bekerja dalam BPK untuk selalu diberi kesehatan, selalu amanah, dan selalu
semangat untuk membangun Indonesia menjadi Negara yang anti korupsi dan
sejahtera selalu. Insya Allah bisa…
Komentar
Posting Komentar