HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga harus dijalankan dengan seimbang.
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
seimbang, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak
masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ada
sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain
mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada
juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah
didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga
negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas
oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni
kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka
mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh
masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi
karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga
negara. Atau mereka paham tetapi keinginan yang besar telah menguasai akal pikiran mereka
sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.
Pada dasarnya ada begitu banyak
hak dan kewajiban warga negara indonesi diberbagai bidang kehidupan. Berbagai
hak dan kewajiban itu secara umum sudah diatur dalam konstitusi, yaitu UUD1945
hasil amandemen. Sedangkan penjabarannya lebih lanjut dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika
dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah
sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan
negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep
kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat
dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan
dari penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan
yang timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga
negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya,
hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.
A.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara dan Negara Menurut UUD 1945
1.
Hak Warga Negara
a)
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b)
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan (pasal 28)
c)
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat
2)
d)
Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
mendapat pendidikan dn memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal
28C ayat 1)
e)
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
f)
Status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 3)
g)
Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(pasal 28E ayat 1)
h)
Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(pasal 28G ayat 1)
i)
Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
(pasal 28G ayat 2)
j)
Hidup sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1)
k)
Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
l)
Bebas dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap
deskriptif itu (pasal 28i ayat 2)
m)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal
30 ayat 1)
n)
Mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
2.
Kewajiban Warga
Negara
a)
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (pasal 27 ayat 1)
b)
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beregara (pasal 28j ayat 1)
c)
Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang
adil yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28j ayat 2)
d)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal
30 ayat 1)
e)
Untuk pertahanan dan keamanan Negara melaksanakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (pasal 30 ayat 2)
f)
Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Hak Negara Indonesia
a) Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan
hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak untuk dibela oleh setiap warga
Negara (pasal 27 ayat3)
c) Hak untuk dipertahankan oleh warga
Negara (pasal 30 ayat 1)
d) Hak untuk menguasai cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
(pasal 30 ayat 1)
e) Hak untuk menguasai bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
(pasal 33 ayat 3)
4. Kewajiban Negara Indonesia
a) Melindungi segenap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea lV)
b) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah (pasal 28i ayat 4)
c) Menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2)
d) Untuk pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
keamanan utaman, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (pasal 30 ayat 2)
e) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara
bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
Negara (pasal 30 ayat 3)
f) Kepolisian Negara Republik Indoesia
sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30
ayat 4)
g) Membiayai pendidikan dasar (pasal 31
ayat 2)
h) Mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 31 ayat 3)
i)
Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaranpendapatandan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4)
j)
Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
k) peradaban serta kesejahtraan umat
manusia (pasal 31 ayat 5)
l)
Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia degan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1)
m) Menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional (pasal 32 ayat2)
n) Mempergunakan bumi dan air dan
kekayaan alam untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 2)
o) Memelihara fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar (pasal 34 ayat 1)
Hak
dan kewajiban Negara terhadap warga Negara pada dasarnya merupakan kewajiban
dan hak warga Negara terhadap Negara. Contoh adalah hak warga Negara untuk mendapatkan
pengajaran menimbulkan kewajiban bagi Negara dalam menyediakan sarana untuk
proses pembelajaran.
Semoga bermanfaat.....
Komentar
Posting Komentar