HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu  baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh  pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat  penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara  belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi keinginan yang besar telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.





Pada dasarnya ada begitu banyak hak dan kewajiban warga negara indonesi diberbagai bidang kehidupan. Berbagai hak dan kewajiban itu secara umum sudah diatur dalam konstitusi, yaitu UUD1945 hasil amandemen. Sedangkan penjabarannya lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan dari penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan yang timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.
A.    Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara Menurut UUD 1945
1.      Hak Warga Negara
a)      Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b)      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
c)      Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
d)     Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dn memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
e)      Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
f)       Status kewarganegaraan  (pasal 28D ayat 3)
g)      Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
h)      Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1)
i)        Bebas dari penyiksaan  atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28G ayat  2)
j)        Hidup sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan  (pasal 28H ayat 1)
k)      Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
l)        Bebas dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal 28i ayat 2)
m)    Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
n)      Mendapat pendidikan  (pasal 31 ayat 1)
2.      Kewajiban Warga Negara
a)      Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
b)      Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beregara (pasal 28j ayat 1)
c)      Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28j ayat 2)
d)     Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
e)      Untuk pertahanan dan keamanan Negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (pasal 30 ayat 2)
f)       Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3.      Hak Negara Indonesia
a)      Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)      Hak untuk dibela oleh setiap warga Negara (pasal 27 ayat3)
c)      Hak untuk dipertahankan oleh warga Negara (pasal 30 ayat 1)
d)     Hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 30 ayat 1)
e)      Hak untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 33 ayat 3)
4.      Kewajiban Negara Indonesia
a)      Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea lV)
b)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (pasal 28i ayat 4)
c)      Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2)
d)     Untuk pertahanan dan keamanan  Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai keamanan utaman, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (pasal 30 ayat 2)
e)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara (pasal 30 ayat 3)
f)       Kepolisian Negara Republik Indoesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4)
g)      Membiayai pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
h)      Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 31 ayat 3)
i)        Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja  Negara serta dari anggaranpendapatandan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4)
j)        Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
k)      peradaban serta kesejahtraan umat manusia (pasal 31 ayat 5)
l)        Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia degan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1)
m)    Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (pasal 32 ayat2)
n)      Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 2)
o)      Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (pasal 34 ayat 1)
Hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga Negara terhadap Negara. Contoh adalah hak warga Negara untuk mendapatkan pengajaran menimbulkan kewajiban bagi Negara dalam menyediakan sarana untuk proses pembelajaran.


Semoga bermanfaat.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Drama Beuty and the Beast versi B.Inggris

HERNIA DIAFRAGMATIKA (KELAINAN PADA PEMBENTUKAN SISTEM PERNAFASAN)

MODUL AJAR PAI BAB 3 KELAS 1 SD/MI FASE A KURIKULUM MERDEKA