SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigm serta
kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam’Universal Declaration of Human Right’ 10
desember 1948, namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban
manusia. Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,
bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan
hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesia pun
pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang.
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai ditanda-tangani Magna Charta(1215), osel
Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Setelah itu
perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan Bill of Right, oleh Raja Willem II pada tahun 1689, sebagai hasil
dari pengolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Perkembangan selanjutnya perjuangan hak
asasi manusia dipengaruhi olej pemikiran filsuf Inggris John Locke yang
berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak
individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah
hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hak-hak lainnya
tetap berada pad amasing-masing individu.
Puncak
perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Rights’ itu untuk pertama kalinya
dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration
of Independence’ Amerika Serikata pada tahun 1776. Dalam deklerasi Amerika
Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia
dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha esa beberapa hak yang tetap dan melekat
padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar
pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret
1789. Perjuangan hak asasi manusia sebenarnya telah diawali di Perancis sejak
Rousseau. Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia adalah: hak-hak dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat
dipisahkan dengan hakikatnya.
Hak-hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat
mencabutnya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang
paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan.
Komentar
Posting Komentar