SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 

Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigm serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam’Universal Declaration of Human Right’ 10 desember 1948, namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang.

            Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai ditanda-tangani Magna Charta(1215), osel Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan Bill of Right, oleh Raja Willem II pada tahun 1689, sebagai hasil dari pengolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi olej pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pad amasing-masing individu.

            Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Rights’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikata pada tahun 1776. Dalam deklerasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret 1789. Perjuangan hak asasi manusia sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rousseau. Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah: hak-hak dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.

            Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Drama Beuty and the Beast versi B.Inggris

HERNIA DIAFRAGMATIKA (KELAINAN PADA PEMBENTUKAN SISTEM PERNAFASAN)

MODUL AJAR PAI BAB 3 KELAS 1 SD/MI FASE A KURIKULUM MERDEKA